Ini Hukum Melamar Kekasih Orang Lain

 
Ini Hukum Melamar Kekasih Orang Lain

LADUNI.ID, Jakarta - Jamak diketahui di sekitar kita bahwa hubungan asmara dengan lawan jenis merupakan hal yang dianggap biasa bahkan dianggap sebuah keharusan sebelum menjalani hubungan yang lebih serius. Padahal dalam syariat hal demikian tidaklah diperbolehkan. Interaksi dengan lawan jenis tentulah dilarang oleh syariat, meski pada sedikit kasus terdapat beberapa pengecualian.

Terlepas dari itu, dalam hubungan asmara tidak jarang dua sejoli mengucapkan ikrar cinta mereka, seperti halnya janji sehidup semati ataupun janji setia untuk menikah. Namun, terkadang dalam hubungan tersebut seorang perempuan malah menerima pinangan lelaki lain dan melupakan janji yang pernah ia lupakan. Hal itu dalam kehidupan sehari-hari sering disebut melakukan “over taking kekasih orang”.

Lantas, menurut syariat Islam apakah hal demikian itu diperbolehkan?

Dalam Islam terdapat sebuah larangan yag secara langsung diutarakan oleh Nabi Saw tentang melamar perempuan telah dilamar. Berikut Hadisnya:

لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

Tidak boleh seorang lelaki melamar orang yang dilamar saudaranya sampai ia berpaling atau ia memberi izin.” (HR Bukhari)

Seperti dalam Asna al-Mathalib (jilid 3 halaman 116) para ulama merumuskan alasan dari larangan Hadis di atas ialah karena mengandung unsur menyakiti hati saudaranya. Sedangkan kata “saudara” dalam Hadis hanya sekedar ungkapan umum saja dalam arti tidak harus saudaranya namun juga berlaku pada semua orang.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN