Hukum Mendownload Film dan Musik di Internet

 
Hukum Mendownload Film dan Musik di Internet

Pertanyaan : 
Saya ingin bertanya mengenai hukum pelanggaran hak cipta. Sekarang ini banyak web yang menyajikan link download mp3, software, maupun film yang ilegal. Bagi orang yang membuat web download tadi apakah dosa? Dan apa hukumnya, halal atau haram? Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Jawaban
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Pertanyaan mengenai soal hak cipta hemat kami sangat menarik. Sebab, sepanjang yang kami ketahui dalam khazanah fikih klasik tidak terdapat penjelasan sharih mengenai hal tersebut. Dalam pandangan kami persolaan ini masuk dalam kategori al-masa`ilul fiqhiyyah al-mu’ashirah (masalah baru dalam fiqih).

Sebelum kami menjawab pertanyaan di atas, pertama yang harus dipahami adalah apakah mp3, software maupun film termasuk kategori harta (mal) atau bukan.

Menurut Imam Syafi’i harta adalah sesuatu yang bernilai, dapat diperjualbelikan, pihak yang menghilangkannya harus mengantinya, dan tidak dibuang oleh orang. Contoh harta adalah uang dan sejenisnya. Demikian sebagaimana dikemukakan Jalaluddin As-Suyuthi.

أَمَّا الْمَالُ فَقَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَا يَقَعُ اسْمُ مَالٍ إِلَّا عَلَى مَالَهُ قيِمَةٌ يُبَاعُ بِهَا وَتَلْزَمُ مُتْلِفَهُ وَإِنْ قَلَّتْ وَمَالَا يَطْرَحُهُ النَّاسُ مِثْلُ الْفَلْسِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN