Hukum Jual Beli dengan Menggunakan Sistem Dropship dan Reseller
LADUNI.ID, Dropshipping mengacu pada istilah jual beli yang dilakukan tanpa modal. Penjual tidak perlu menyediakan stok barang atau melakukan proses pengiriman barang pada pembeli. Ia hanya berperan sebagai perantara yang menghubungkan antara penjual dan pembeli. Sementara itu, supplier berperan menyediakan stok dan melakukan pengiriman barang atas nama dropshipper.
Sistem ini berbeda sekali dengan sistem jual beli reseller, yaitu sistem jual beli yang dilakukan dengan jalan menjual kembali barang yang dikulak oleh pedagang dari pedagang stok. Dalam sistem ini, penjual harus menyediakan stok barang terlebih dahulu sebelum bergerak selaku penjual. Tanggung jawab pengiriman barang melekat pada dirinya sendiri.
Dengan membedakan kedua sistem antara dropshipping dan reseller ini, maka bisa diketahui bahwa dropshipping merupakan sistem jual beli tanpa modal (urudlu al-tijârah). Pedagang hanya bergerak selaku makelar (samsarah) atau selaku orang yang diberi hak kuasa menjualkan barang (wakil) oleh pedagang stok (supplier). Barang yang diperjualbelikan mengikuti klasifikasi barang yang disediakan oleh penyedia stok-nya. Adapun harga barang, maka ada dua kemungkinan, yaitu: pertama, pedagang memberikan harga sendiri atas barang yang dijual, yang berbeda dengan harga pokok pemilik stok. Kedua, pedagang hanya berperan selaku orang yang mendapatkan izin menjualkan barang milik supplier (seharga yang sudah ditetapkan pemilik stok, dengan tetap mendapat keuntungan sesuai kesepakatan, red).
Memuat Komentar ...