Penjelasan tentang Makan Setelah Bersetubuh
LADUNI.ID, Hukum makan setelah berhubungan, itu bukan termasuk larangan sebagaimana hukum menyusui anak sebelum mandi junub. Hal yang tidak boleh dilakukan saat junub salah satunya adalah menyentuh mushaf Al-Qur'an.
Keadaan junub adalah keadaan seorang yang sedang berada pada keadaan tidak suci secara hukmi, khususnya hadats besar. Adapun hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats besar atau dalam kondisi janabah antara lain:
- Karena melakukan hubungan suami isteri
- Karena keluarnya mani meski di luar hubungan suami isteri
- Karena meninggal dunia
- Karena mendapat haidh (khusus bagi wanita)
- Karena mendapat nifas (khusus bagi wanita)
- Karena melahirkan meski tanpa nifas (khusus bagi wanita)
Para ulama umumnya sepakat mengatakan bahwa keenam sebab di atas adalah termasuk hal-hal yang mengakibatkan hadats besar.
Hal yang tidak boleh dilakukan saat junub
A. Shalat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُوْرٍ
"Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci." (Hr. Muslim: 1/204)
B. Tawaf.
C. Memegang/ Menyentuh Mushaf
لا يمسه إلا المطهرون
"Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci". (Al-Qariah ayat 79)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
Memuat Komentar ...