Penjelasan Mengenai Kandungan Alkohol yang Terdapat pada Makanan Tape
PERTANYAAN :
Salam. Menyambung pertanyaan & link yang diberikan Kang Nanang serta penjelasan mas Umam mengenai tape. Kesimpulan sementara saya : "Berarti yang menjadi penentuan apakah sesuatu itu haram atau tidak bukan dari ada/tidak nya kandungan alkohol dalam suatu produk makanan, tapi apakah produk makanan tersebut dapat memabukkan atau tidak". Apakah benar kesimpulan saya ? mohon koreksinya.
Boleh sedikit lanjutan pertanyaan? di wall sebelum nya, ada penjelasan alkoholnya bersifat najis, dan yang sudah terkena alkohol menjadi mutanajis.. bagaimana dengan tape apa tidak menjadi mutanajis juga karena ada alkoholnya?
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Yang kemarin ( dokumen nomor 2238 ) saya komentari itu flambe, bukan tape. Kesimpulannya benar seperti itu, dengan beberapa rincian tambahan. Kalau tidak akan terjebak pada asumsi satu sendok bir boleh karena tidak memabukkan.
Alkohol untuk flambé tentu berbeda dengan tape. Tekhnik flambé jelas mensyaratkan minuman keras berkadar tinggi memabukkan layaknya brendy atau rhum. Karena itu hukumnya najis. Lalu makanan yang bercampur dengannya menjadi mutanajis. Sedang tape tidak memabukkan. Pembahasan tape agak panjang. Pada dasarnya segala makanan / minuman diharamkan bila terdefinisikan/terkategorikan sebagai khamr. Sedangkan sesuatu itu bisa dikatakan khamr bila memabukkan. Atau lebih singkatnya: makanan/minuman akan menjadi haram manakala sudah tersifati sebagai bahan konsumsi yang memabukkan. Inilah yang dikehendaki dalam sabda Nabi :
Memuat Komentar ...