Beginilah Hukum Berpuasa di Hari Jumat

 
Beginilah Hukum Berpuasa di Hari Jumat

LADUNI.ID, Berbeda dengan puasa wajib, puasa sunah ada yang ditentukan waktunya dan ada pula yang boleh dilakukan kapanpun selama tidak dilakukan di hari yang diharamkan untuk berpuasa, seperti Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, hari Tasyriq, dan lain-lain.

Bagaimana dengan hari Jumat? Apakah boleh mengerjakan puasa pada hari tersebut atau tidak? Pasalnya, selain Idul Fitri dan Idul Adha, Allah SWT juga menjadikan hari Jumat sebagai hari spesial bagi umat Islam. Dalam hadits riwayat Ibnu Abbas dijelaskan, Rasulullah SAW berkata, “Ini (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah SWT untuk kaum Muslimin,” (HR Al-Thabarani).

Sebab itu, menurut sebagian ulama, puasa hari Jumat dimakruhkan karena hari tersebut dianggap sebagai hari raya. Kemakruhan puasa di hari Jumat ini berlaku bila sebelum atau sesudahnya tidak puasa. Pendapat ini merujuk pada hadits riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:

لا يصومن أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده


Artinya, “Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya,” (HR Al-Bukhari).


Sebetulnya ulama masih berbeda pendapat terkait kemakruhan puasa hari Jumat. Perbedaan ulama ini dijelaskan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jum’ah. Dalam kitab ini, Imam An-Nawawi, sebagaimana dikutip As-Suyuthi, menjelaskan:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN