Hukum Melaksanakan Shalat di Jalan Raya

 
Hukum Melaksanakan Shalat di Jalan Raya
Sumber Gambar: Foto Antara

Laduni.ID, Jakarta - Salah satu tujuan dan hikmah dari melaksanakan shalat adalah mencegah perbuatan keji dan munkar sebagaimana yang termaktub dalam QS: Al-‘Ankabut ayat 45. Dengan hikmah tersebut, maka orang yang melaksanakan shalat (secara baik dan benar) akan memiliki perangai yang jauh dari hal kemunkaran. Hal ini tentu akan memberikan kedamaian dan ketentraman bagi orang lain dan lingkungan kita.

Tentunya dengan hikmah dan tujuan yang baik, maka pelaksanaan shalat juga harus memperhatikan hak, kenyamanan dan kebaikan orang lain. Lakukan shalat sebagaimana tuntunan dan syari'at Islam tanpa mengganggu hak-hak orang lain. Jangan lantas karena kita akan beribadah, maka kita bisa seenaknya menggangu hak dan kenyamanan orang lain seperti shalat di fasilitas umum seperti jalan raya.

Baca juga: Hukum Anak Kecil Jadi Imam Shalat Jamaah

Dalam hal shalat, alangkah baiknya kita melakukan shalat di tempat yang tidak menganggu hak dan aktivitas orang lain yaitu di tempat yang sudah disediakan dan dikhususkan penggunaannya untuk shalat yaitu Masjid, Mushalla, atau Rumah. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab menghukumi makruh pelaksanaan shalat di jalan. Namun, makruhnya tersebut tidak memili dampak terhadap batalnya shalat. Imam Nawawi berkata:   

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN