Hukum Melaksanakan Shalat Jumat dengan Imam dan Khatib Lain Orang

 
Hukum Melaksanakan Shalat Jumat dengan Imam dan Khatib Lain Orang

LADUNI.ID, Banyak sekali amalan-amalan masyarakat digugat seperti dibilang bid’ah, syirik dan diancam neraka. Alasannya adalah karena tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan hadits menurut asumsi sebagian orang. Di antara amalan yang dipermasalahkan adalah tentang teknis shalat Jumat di mana orang yang menjadi imam shalat Jumat bukan sekaligus yang bertindak sebagai khatibnya, sebagaimana praktik shalat Jumat di berbagai masjid di Indonesia. Anggapannya hal itu tidak sesuai dengan berbagai hadits yang menyatakan ‘wal imamu yakhtubu’ (dan Imam sedang berkhutbah). Lalu, sebenarnya bagaimana hukumnya?

Pemahaman Hadits

Sebelum menjawab pertanyaan ini, ada baiknya dilihat dulu hadits yang disalahpersepsikan itu. Di antaranya sabda Rasulullah SAW:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ: أَنْصِتْ، يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامِ يَخْطُبُ، فَقَدْ لَغَوْتَ. متفق عليه

Artinya, “Ketika kamu berkata kepada temanmu, ‘Diamlah’ pada hari Jumat sementara imam sedang berkhutbah, maka sungguh telah mengucapkan ucapan yang tidak berguna,” (Muttafaq ‘Alaih), (Lihat An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, [Beirut, Daru Ihya’it Turats Al-‘Arabi, 1392 H], cetakan kedua, juz VI, halaman 138).

Namun demikian, para ulama pensyarah hadits tidak menjelaskan bahwa redaksi ‘wal imamu yakhtubu’ berarti menunjukkan bahwa yang menjadi imam harus sekaligus khatibnya. Tetapi maksudnya adalah kewajiban inshat atau diam saat Jumatan hanya berlaku saat khatib berkhutbah, sebagaimana mazhab Syafi’i, mazhab Maliki, dan jumhur ulama. (Lihat An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, [Beirut, Daru Ihya’it Turats Al-‘Arabi: 1392 H], cetakan kedua, juz VI, halaman 139).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN