Hukum Membawa Smartphone yang Berisi Aplikasi Al-Qur'an ke Kamar Mandi
Laduni.ID, Jakarta - Al-Qur’an adalah Kalamullah yang merupakan mukjizat bagi Nabi Muhammad SAW, yang kemudian ditulis dalam mushaf dan diriwayatkan dengan mutawatir, dan bahwa membacanya adalah ibadah. Demikianlah defenisi Al-Qur’an menurut Dr. Subhi Sholih.
Sebagai kitab suci, terdapat beberapa aturan untuk menyimpan dan memegangnya. Di antaranya, bahwa diri kita harus dalam keadaan suci dari hadats jika hendak memegang Al-Qur’an. Kemudian, Al-Qur’an juga harus diletakkan di tempat yang layak sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya. Oleh karena itu, para ulama melarang membawa Al-Qur’an ke dalam toilet.
Ibn Hajar Al-Haitami dalam Kitab Mughnil Muhtaj mengutip pendapat Imam Al-Adzra’i, sebagaimana berikut:
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا
"Imam Al-Adzra’i berkata: 'Pendapat yang tepat adalah haram membawa mushaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa keadaan dhorurot. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap mushaf."
Di sini perlu diperjelas tentang mushaf yang dimaksud dalam kutipan di atas. Syekh Nawawi Banten mengatakan tentang batasan mushaf sebagaimana berikut:
Memuat Komentar ...