Orang Fasik yang Diangkat Menjadi Wali Allah
LADUNI.ID, Kitab Al-‘Ushfuriyah menyebutkan, bahwa ada seorang fasik (orang yang suka melakukan maksiat) meninggal dunia dan masyarakat di sekitarnya tidak mau memandikan dan menguburkan jenazahnya karena ulah buruk yang sering dia lakukan. Mereka pun menyeret kakinya dan membuangnya ke tempat penampungan sampah.
Kemudian Allah memberikan wahyu kepada Nabi Musa, “Wahai Musa, pada suatu perkampungan ada seseorang yang meninggal dunia dan dibuang di tempat penampungan sampah. Orang itu adalah salah satu dari wali-Ku (kekasih-Ku). Tetapi masyarakat di sekitarnya tidak mau memandikan, mengafani, dan menguburnya. Maka pergilah kamu, kemudian mandikan, kafani dan sholatilah jenazahnya, dan setelah itu kuburkan.”
Kemudian Nabi Musa pun segera pergi mencari dan menemui masyarakat perkampungan tersebut. Beliau bertanya kepada masyarakat kampung tersebut tentang mayat seorang laki-laki yang dibuang di tempat penampungan sampah. Mereka berkata kepada Nabi Musa, “Telah meninggal dunia seorang dengan sifat yang buruk. Dia adalah orang yang terang-terangan dalam melakukan kemaksiatan.”
Nabi Musa bertanya, “Di mana tempatnya? Karena sesungguhnya Allah telah memberikan wahyu kepadaku tentang orang tersebut.”
Masyarakat kampung pun segera mengantarkan Nabi Musa ke tempat di mana jenazah orang tersebut dibuang. Setelah sampai pada tempat penampungan sampah tersebut, Nabi Musa melihat jenazah seseorang yang dibuang di sana. Masyarakat kampung tersebut mengatakan kepada beliau tentang keburukan prilaku orang itu. Kemudian Nabi Musa bermunajat kepada Allah, “Wahai Tuhanku, Engkau telah memerintah kepadaku untuk menyolati dan menguburnya, tetapi para penduduk telah memberi kesaksian buruk terhadapnya. Maka Engkau lebih mengetahui dari pada mereka atas kebaikan dan keburukannya.”
Memuat Komentar ...