Begini Hukum Shalat Tahajud Sebelum Tidur dan Berjamaah
LADUNI.ID, Jakarta - Pertanyaan: Bolehkah Shalat Tahajud dilakukan sebelum tidur dan dilakukan dengan berjamaah?
Jawaban : Perlu diketahui, Shalat Tahajud itu artinya adalah Shalat malam. Tahajud aslinya berasal dari bahasa Arab “Tahajjud”, dari kata dasar “Hajada” yang berarti “tidur” dan juga berarti “Shalat di malam hari”. Orang yang melakukan Shalat malam disebut “Haajid”. Jadi bertahajud artinya melakukan Shalat Sunat di malam hari, setelah tidur.
Semua Shalat Sunat yang dikerjakan di malam hari setelah tidur disebut Shalat Tahajud atau Shalat malam (Shalatullail).
ﻧﻬﺎﻳﺔ ﺍﻟﺰﻳﻦ
ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻨﻔﻞ ﺍﻟﻤﻄﻠﻖ ﻗﻴﺎﻡ ﺍﻟﻠﻴﻞ، ﻭﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺑﻌﺪ ﻧﻮﻡ ﻭﻟﻮ ﻓﻲ ﻭﻗﺖ ﺍﻟﻤﻐﺮﺏ ﻭﺑﻌﺪ ﻓﻌﻞ ﺍﻟﻌﺸﺎﺀ ﺗﻘﺪﻳﻤﺎً ﻳﺴﻤﻰ ﺗﻬﺠﺪﺍً
Hukum Shalat Tahajud berjamaah itu boleh dan tidak Makruh tapi tidak berpahala [jamaah], tetapi kalau bertujuan memberi dorongan atau pelajaran agar orang lain melakukannya maka bisa berpahala baginya. Demikian itu apabila pelaksanaan jamaah dalam Shalat Sunnat tersebut tidak menimbulkan hal-hal yang diharamkan seperti menyakiti atau memberi kesan bahwa Shalat Tahajud tersebut di-Syariatkan dilakukan dengan cara berjamaah, apabila demikian maka menjadi Haram hukumnya.
Memuat Komentar ...