Hukum Mengulang Hubungan Badan Tanpa Wudhu

 
Hukum Mengulang Hubungan Badan Tanpa Wudhu

LADUNI.ID,  Maklum bahwa bersetubuh dengan istri (jima’) merupakan sebagian dari laku ibadah. Oleh karena itu, hendaklah jima’ dilakukan dalam kondisi suci. Artinya tidak menanggung hadats besar. Masalahnya kemudian, bagaimanakah jikalau seseorang hendak bersetubuh untuk yang kedua kali, padahal ia belum mandi untuk jima’ yang pertama? Bagaimana hukumnya? haruskah orang itu mandi terlebih dahulu kemudian jima’ untuk kedua kali? 
Jika seseorang telah usai jima’ dan berkeinginan untuk mengulanginya lagi, hendaklah ia berwudhu terlebih dahulu. Karena jika tidak diselengi dengan wudhu hukumnya makruh. Maka hilangkanlah kemakruhan itu dengan istinja’ dan wudhu dan tidak harus mandi terlebih dahulu. Bahkan disebutkan bahwa selagi kita belum mandi maka makruh hukumnya, makan, minum, merokok demikian pula tidur. Jadi sekurang-kurang menghilangkan kemakruhan adalah wudhu.

Alhafidzul Iroqy mempunyai nadzam yang menerangkan beberapa hal dari pada tujuh puluh delapan perkara yang disunnatkan berwudhu. Diantaranya;

وان جنبا يختار اكـــــلا ونومـــة # وشربا وعودا للجماع المجدد

Artinya: dan sunnat wudhu jika orang yang junub itu memilih makan atau tidur, minum dan mengulang jima’ yang diperbaharui 

Ini juga yang diterangkan dalam sebuah hadits riwayat Abi Said dari Nabi saw beliau bersabda:

اذااتى احدكم اهله ثم اراد ان يعود فليتوضاء (رواه الجماعة الا البخارى 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN