Bagaimanakah Status Hewan dengan Dua Kali Penyembelihan?
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum. Soal cerita : Menjelang lebaran, si Budi menyembelih seekor ayam miliknya. Ketika disembelih pada tebasan yang pertama, si ayam tidak mati padalah urat kerongkongannya sudah putus. Lalu 3 hari kemudian si ayam disembelih untuk kedua kalinya. Setelah menunggu 6 jam, Akhirnya si ayam mati juga. (Ini kisah nyata dengan menyamarkan nama pelaku). Pertanyaan : halalkah ayam si Budi itu ?? NB : karena masih ragu-ragu. Si ayam almarhum, sampai sekarang masih mendekam di kulkas. Belum diolah jadi opor.
JAWABAN :
Wa'alaikumsalam. Boleh dan halal dimakan dagingnya selagi jarak sembelihan pertama dan kedua tidak lama, bila keduanya berjarak maka disyaratkan adanya keberadaan kehidupan (hayat al-mustaqirrah) pada hewan yang ia sembelih.
- Tanwiir al-Quluub Hal. 237 :
ويشترط في قطع ذلك ان يكون دفعة واحدة فلو قطع باكثر كما لو رفع السكين فاعادها فورا او القاها لكللها واخذ غيرها او سقطت منه فاخذها او قلبها وقطع ما بقي وكان فورا حل ولا يشترط وجود الحياة المستقرة في دفعة الفعل الثاني الا ان طال الفصل بين الفعلين فلا بد من وجود الحياة المستقرة اول الفعل الثاني
Dan disyaratkan dalam pemotongan tersebut dengan sekali potongan maka bila dipotong dengan lebih banyak seperti bila ia mengangkat pisau kemudian ia kembalikan secepatnya atau ia letakkan pisau tersebut karena tumpul dan ia ambil pisau lainnya atau pisaunya terjatuh kemudian segera ia ambil atau ia ganti dan ia memotong bagian yang tersisa serta yang demikian dilakukan secepatnya maka halal daging hewan sembelihannya.
Memuat Komentar ...