Hukum Seorang Perempuan yang Masih Perawan Ketika Bercerai

 
Hukum Seorang Perempuan yang Masih Perawan Ketika Bercerai

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum... Mohon bantuan jawabanya baik dari pengasuh atau anggota dari group ini. "ada wanita yang sudah menikah tapi baru brjln sekitar 2 bulan terjadi perceraian dan dalam masa itu wanita tersebut belum pernah sama sekali melakukan hubungan dengan suaminya...". Jadi yang saya tanyakan, bagaimana status wanita tersebut setelah bercerai, masih disebut "perawan" atau kah "janda" bila kejadiannya seperti itu..?? Tur nuwun.

JAWABAN :

Wa'alaikumsalam. Batasan secara hukum Fiqh, wanita dikatakan perawan atau janda adalah pernah menjalani persenggamaan atau belum, meskipun sudah pernah menikah asalkan belum disenggamai wanita tersebut masih dikatakan PERAWAN.

وقال الشافعية: الثيب: من زالت بكارتها، سواء زالت البكارة بوطء حلال كالنكاح، أو حرام كالزنا، أو بشبهة في نوم أو يقظة، ولا أثر لزوالها بلا وطء في القبل كسقطة وحدة طمث، وطول تعنيس وهو الكبر، أو بأصبع ونحوه في الأصح، فحكمها حينئذ حكم الأبكار.

Kalangan Syafi’iyyah menilai yang dimaksud janda adalah wanita yang telah hilang keperawanannya sebab persenggamaan yang halal seperti pernikahan atau persenggemaan yang haram seperti akibat zina atau persenggamaan yang syubhat saat tidur atau terjaga, dan tidak mempengaruhi hilangnya keperawanan yang bukan akibat persenggamaan dialat kelaminnya seperti akibat jatuh, kelancaran darah haid, atau lamanya menjadi perawan tua, dan menurut pendapat yang paling shahih bahkan akibat jari jemari dan sejenisnya, maka hukum wanita yang demikian dihukumi wanita perawan. [ Al-Fiqh al-Islaam IX/198 ].

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN