Hukuman Seorang Suami yang Berhubungan Seksual Saat Istri Sedang Haid
LADUNI.ID, Para Ulama berbeda pendapat apakah haram di sini termasuk dosa besar atau dosa kecil. Menurut ulama mazhab syafi’i, menjimak istri saat haid itu termasuk dosa besar, sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiah al-‘Abbadi demikian:
قَالَ فِي الْعُبَابِ وَالْوَطْءُ مِنْ عَامِدٍ عَالِمٍ مُخْتَارٍ كَبِيرَةٌ يَكْفُرُ مُسْتَحِلُّهُ
Artinya: penulis kitab al-‘Ubab mengatakan, menjimak (istri yang sedang haid) dengan sengaja, mengetahui (keharamannya), dan kehendak sendiri itu termasuk dosa besar, dan yang menganggapnya halal itu dapat menjadi kafir.
Bagi suami yang sudah tidak tahan berhubungan badan dengan istri, padahal istrinya sedang haid, maka ulama mazhab syafi’i memberi solusi. Dengan catatan, apabila hasratnya tidak terpenuhi saat itu juga suami itu dikhawatirkan terjatuh dalam perbuatan zina. Solusi tersebut itu dijelaskan dalam kitab Hasyiah al-‘Abbadi:
لَوْ خَافَ الزِّنَا إنْ لَمْ يَطَأْ لْحَائِضَ بِأَنْ تَعَيَّنَ وَطْؤُهَا لِدَفْعِهِ جَازَ لِأَنَّهُ يَرْتَكِبُ أَخَفَّ الْمَفْسَدَتَيْنِ لِدَفْعِ أَشَدِّهِمَا بَلْ يَنْبَغِي وُجُوبُهُ وَقِيَاسُ ذَلِكَ حِلُّ اسْتِمْنَائِهِ بِيَدِهِ تَعَيَّنَ لِدَفْعِ الزِّنَا
Memuat Komentar ...