Inspirasi Konsep "Negara" Madinah dalam Konteks Indonesia

 
Inspirasi Konsep
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Selain sebagai pemimpin umat, Nabi Muhammad SAW juga seorang hakim dan qadhi. Beliau mengembangkan "negara" berdasarkan kesepakatan dan perjanjian di Madinah. Nabi SAW memimpin umat untuk berkomitmen dalam kebersamaan yang diatur dalam Piagam Madinah (Mitsaq Al-Madinah). Walau demikian, Nabi SAW sendiri tidak menetapkan aturan baku soal bentuk negara. Tetapi bentuk pemerintahan di Madinah menjadi inspirasi.

Kemudian muncullah sistem pemerintahan yang berkembang pasca Nabi Muhammad SAW wafat. Belakangan ada Daulah Islamiyah yang pernah berkembang setelah era Al-Khulafa' Ar-Rasyidun. Namun hal itu sebatas pengembangan sistem pemerintahan umat Islam kala itu. Sedangkan, jika dipahami dengan baik, maka akan didapati fakta bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri tidak pernah mendirikan Negara Islam, Daulah Islamiyah maupun kekhalifahan Islam. Nabi SAW mendirikan "negara" setelah hijrah ke Yatsrib (Madinah). Dengan kata lain, Nabi SAW mendirikan Negara Madinah itu berdasarkan kesepakatan-kesepakatan yang termaktub dalam Piagam Madinah.

Kesepakatan tersebut dijalin oleh Nabi Muhammad SAW dengan agama, kabilah, dan suku-suku lain yang berkembang di Madinah. Madinah kala itu memang berkembang menjadi kawasan yang majemuk atau pluralistik. Konsensus atau kesepakatan yang tertuang dalam Piagam Madinah berdasarkan asas keadilan untuk semua bangsa, baik Muslim, Yahudi, Nasrani, kabilah, dan suku-suku yang hidup di Madinah. Karena di dalamnya disebutkan bahwa faktor penyusunan Piagam Madinah ialah; 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN