Hukum Shaf Shalat Perempuan Sejajar dengan Shaf Laki-laki
Laduni.ID, Jakarta - Pahala dan ganjaran yang diberikan kepada orang yang shalat berjama'ah adaah 27 derajat dibanding dengan shalat sendirian. Dalam pelaksanaan shalat berjama'ah terdapat aturan yang harus terpenuhi agar mendapatkan keutamaan shalat berjama'ah. Salah satu aturan yang harus diperhatikan adalah posisi shaf shalat. Dalam ilmu fiqih posisi shaf shalat berjama'ah telah diatur secara berurutan mulai dari laki-laki dewasa, anak kecil, dan shaf terakhir ditempati oleh perempuan. Sehingga, ketika ketentuan penataan shaf dengan formasi demikian dilanggar, maka dihukumi makruh.
Penataan posisi shaf sebagaimana di atas sebagaimana keterangan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut ini:
خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها
"Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan shaf yang paling baik bagi wanita adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal"
Baca Juga: Hukum Anak Kecil Menjadi Imam Shalat
Namun dalam kenyataannya sering kita temukan dalam shalat berjama'ah di beberapa masjid atau mushala bahwa jama'ah perempuan menempati posisi shaf sejajar di sebelah kiri atau sebelah kanan jama'ah laki-laki yang dibatasi dengan sebuah penghalang biasanya berupa kain. Hal yang mendasari hadis di atas tentang penempatan shaf wanita berada di akhir adalah dikarenakan konteks penempatan
Memuat Komentar ...