Bagaimanakah Hukum Seorang Perempuan Menelan Air Mani?

 
Bagaimanakah Hukum Seorang Perempuan Menelan Air Mani?

PERTANYAAN :

السلام عليكم.. sebelumnya mohon maaf mungkin karena agak pornografi, tapi hukum itu jelas jadi harus dijelaskan juga. Pertanyaan inbox dari salah seorang cewek : bagaimana hukum menelan air mani ??? Saya tidak bisa menajawab jadi dilempar kesini, lanjut....pencerahan.

JAWABAN :

Waalaikumsalam wr wb. Hukumnya Khilaf, pendapat yang mashur TIDAK HALAL menelan sperma / mani.

(فرع)هل يحل اكل المنى الطاهر فيه وجهان الصحيح المشهور أنه لا يحل لانه مستخبث قال الله تعالي (ويحرم عليهم الخبائث) والثانى يجوز وهو قول الشيخ أبي زيد المروزى لانه طاهر لا ضرر فيه

(CABANG) : "Bolehkah menelan mani yang suci? Ada 2 pendapat, dan yang benar dan masyhur bahwasanya itu tidak halal karena mustakhbats (menjijikkan) seperti Firman Allah SWT  : [ Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. QS. 7:157 ]. Sedang menurut AsSyaikh Abi Zaid alMarwazy menghukumi boleh karena mani adalah barang suci dan tidak ada DHOROR (bahaya) di dalamnya". (Al-Majmu' alaa Syarh Almuhadzzab II/556).

Pada kitab At-TaQriirootus Sadiidah karya Sayyid hasan alkaaf hal 128 dijelaskan ada 3 pendapat hukum mani (hukmul maniyyi fiihi tsalaatsatu aQwaal) :

  • 1. maniyyu jamii'il hayawaanaati Thoohirun illamaniyyal kalbi walkhinziiri wa far'i ahadihimaa.. wahuwa Qoulul imami an-Nawawiy.. wahuwal mu'tamadu..

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN