Hukum Hewan atau Tanaman Sayuran yang Diberi Pakan atau Pupuk Najis

 
Hukum Hewan atau Tanaman Sayuran yang Diberi Pakan atau Pupuk Najis

PERTANYAAN :

Halal ngga kalau sayur pakai pupuk tai babi atau anjing ? Maksudnya, tanaman sayuran yang diberi pupuk kotoran babi. 

 

JAWABAN :

Hewan atau tanaman sayuran yang diberi pakan atau pupuk najis, maka hukumnya halal dimakan tapi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyyah, namun tidak boleh menurut az-Ziyaady. Darimana anda tahu pupuknya pakai tai babi ? kalaupun benar hukumnya sama dengan memakan ayam potong yang kita beli dipasar, tidak mungkin kita bisa / mau mencari tahu asal muasal dan nasab si ayam / sayuran tadi setelah mereka sampai di meja pedagang. Mungkin yang jadi poin si penanya di sini, tai babi & tai anjing itu termasuk najis mugholadoh, sementara tai ayam, tai manusia dsb bukan termasuk najis mugholadoh, dalam hal ini tingkatan beratnya najis tidak berpengaruh. Sayuran atau buah-buahan yang tumbuh di atas kotoranpun halal dikonsumsi, karena yang kita makan bukan esensi dari kotoran tersebut, sama halnya dengan hewan atau sebut saja Ikan Lele yang memakan kotoran manusia, semuanya halal dikonsumsi.

Pupuk organik itu sebenarnya bisa diserap jika sudah berubah dzatnya, kalu masih fresh, malah membahayakan tanaman, jadi bisa bermanfaat jika sudah terurai menjadi unsur anorganik, itu pupuk kompos, kandungan utamanya N, jadi sangat baik untuk sayuran. Zat yang sudah terserap menjadi sayuran, halal karena zat-zat tersebut jisimnya telah suci kembali dengan adanya perubahan total dan menjadi zat  baru, sebagaimana sucinya lumpur / tanah mutanajjis sesudah dibakar  menjadi keramik / gerabah rumah tangga. Secara ilmu biologi, kotoran itu yang mengolah adalah tumbuhan & mengeluarkan oksigen di pagi hari & malam hari mengeluarkan karbondioksida melalui stomata. Maha sempurna Allah yang menciptakan semua serba bermanfaat, tetapi jika dikonsumsi secara berlebih jadi mudhorot hasilnya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN