Mengkonsumsi Daging Sate yang Masih Tercampur dengan Darah
PERTANYAAN :
Assalamualaikum, saya mau tanya masalah sate kambing yang mana pada umumnya daging itu langsung ditusuk tanpa dicuci terlebih dahulu padahal daging itu masih ada darahnya ? mohon jawabannya, terimakasih.
JAWABAN :
Wa'alaikumsalam. Darah tersebut dihukumi najis yang dima’fu (diampuni) kalau tidak bercampur dengan perkara lain seperti air sedang menurut Imam an-Nawaawi serta as-Subky dihukumi SUCI
وأما الدم الباقي على اللحم وعظامه وعروقه من المذكاة فنجس معفو عنه وذلك إذا لم يختلط بشيء كما لو ذبحت شاة وقطع لحمها فبقي عليه أثر من الدم وإن تلون المرق بلونه بخلاف ما لو اختلط بغيره كالماء كما يفعل في البقر الذي تذبح في المحل المعد لذبحها من صب الماء عليها لإزالة الدم عنها فإن الباقي من الدم على اللحم بعد صب الماء عليه لا يعفى عنه وإن قل لاختلاطه بأجنبي ولو شك في الاختلاط وعدمه لم يضر لأن الأصل الطهارة
Sedang darah yang terdapat pada daging, tulang, urat dari hewan yang disembelih maka hukumnya najis yang dima’fu bila tidak tercampuri sesuatu, seperti bila seekor kambing disembelih, dagingnya dipotong-potong dan ternyata masih tersisa bekas darahnya meskipun air kuah masih berwarna merah karenanya.Brbeda saat ia tercampuri oleh perkara lainnya seperti air seperti seekor sapi yang disembelih ditempat yang telah dipersiapkan yang disirami air agar menghilangkan darahnya, maka bila masih tersisa darah pada daging setelah penyiraman air tersebut darahnya tidak dima’fu (harus dicuci sihkan sebelum memasaknya) meskipun hanya sedikit karena telah bercampur dengan hal lain.Bila diragukan tercampur dengan hal lain dan tidaknya maka tidak bahaya karena kaidah asalnya adalah suci. [ Nihaayah az-Zain I/40 ].
Memuat Komentar ...