Brunei Resmi Terapkan Hukum Syariah
LADUNI.ID, Jakarta - Undang-undang yang pertama kali diadopsi pada tahun 2014 dan yang telah diluncurkan secara bertahap sejak saat itu, akan sepenuhnya diterapkan mulai diterapkan. Hal ini seperti diterangkan oleh kantor perdana menteri, Sabut (6/4).
Dalam keterangan tersebut, Brunei sepenuhnya menerapkan hukum Islam sebagai bagian dari sistem hukumnya. Brunei adalah mantan protektorat Inggris mayoritas Muslim dengan populasi sekitar 400.000.
Pernyataan itu mengatakan bahwa Brunei "selalu mempraktikkan sistem hukum ganda, yang didasarkan pada Hukum Syariah [hukum Islam] dan yang lainnya berdasarkan Hukum Biasa."
"Hukum Syariah, selain dari mengkriminalisasi dan menghalangi tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan untuk mendidik, menghormati, dan melindungi hak-hak yang sah dari semua individu, masyarakat atau kebangsaan dari setiap agama dan ras," terang perdana menteri.
Di bawah revisi kode hukum, "kedua sistem akan terus berjalan secara paralel untuk menjaga perdamaian dan ketertiban dan melestarikan agama, kehidupan, keluarga dan individu tanpa memandang jenis kelamin, kebangsaan, ras dan kepercayaan," kata pernyataan itu.
Brunei, yang bertetangga dengan dua negara Malaysia di pulau Kalimantan, sudah menerapkan ajaran Islam secara lebih ketat daripada Malaysia dan Indonesia, negara-negara Muslim mayoritas lainnya di Asia Tenggara.
Penjualan alkohol dilarang dan penginjilan oleh agama lain dilarang di negara ini.
Memuat Komentar ...