Lima Alasan Kenapa Istri Boleh Menggugat Cerai
PERTANYAAN :
Assalamu`alaykum warga piss tercinta, apakah istri boleh menggugat cerai syarat-syaratnya apa aja njih ?, matur suwun bantuan jawabannya.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam, istri tidak mempunyai hak menceraikan, namun istri boleh mengajukan fasakh (membatalkan nikah) kalau suami tidak bisa ngasih nafaqoh dan si istri tidak ridlo, diajukan kepada hakim / pengadilan agama.
- kitab taqrib :
ويردّ الرجل بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص والجبّ والعنّة
Istri boleh menggugat cerai / membatalkan nikah, jika suaminya :
1. gila
2. sakit judzam/lepra
3. sakit barosh/sejenis penyakit kulit
4. penisnya putus
5. impoten
Intinya, jika suami tidak mampu memberi nafkah yang wajib (yaitu 1 mud / 574 gr bahan makanan pokok) dan atau tidak mampu memberi pakaian yang wajib (pakaian inti, bukan perlengkapan semisal BH, CD dll) dan atau tidak mampu menyediakan tempat tinggal (yang penting berupa tempat tinggal) dan atau tidak mampu melunasi mahar yang kontan (jika istri belum pernah disetubuhi), maka istri boleh mengajukan fasakh (membatalkan nikah.
- Nihayatuzzain 1/337 :
(لزوجة مكلفة فسخ نِكَاح من أعْسر) مَالا وكسبا حَلَالا (بِأَقَلّ نَفَقَة) وَاجِب مُسْتَقْبل وَهُوَ مد (أَو) أقل (كسْوَة) وَهُوَ مَا لَا بُد مِنْهُ بِخِلَاف نَحْو السَّرَاوِيل والمكعب فَإِنَّهُ لَا فسخ بذلك (أَو بمسكن) أَي أَي مسكن سَوَاء كَانَ لائقا أَو لَا (أَو بِمهْر) حَال كلا أَو بَعْضًا (قبل وَطْء) لِأَنَّهَا إِذا فسخت بالجب والعنة فبالعجز عَن ذَلِك أولى لِأَن الْبدن لَا يقوم بِدُونِهِ بِخِلَاف الْوَطْء
Memuat Komentar ...