LBM Lampung: Haram Hukumnya Orang Awam Berbusana Seperti Ulama
LADUNI.ID, Pesawaran - Di era saat ini, sudah mulai banyak orang yang secara keilmuan agamanya sangat dangkal, namun karena semangat beragamanya tinggi, mewujudkan dan menonjolkan kesemangatan tersebut melalui tampilan fisik dan busana mereka. Orang awam tersebut berbusana dengan pakaian khas yang sering dipakai oleh para ulama (ahli ilmu). Lalu apakah hal ini diperkenankan?.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masa'il (LBM) NU Provinsi Lampung Agus Mahfudz menjelaskan, bagi orang yang benar-benar alim, disunahkan berpakaian (berdandan) dengan gaya pakaian (dandanan) yang khas bagi para ulama (Ahli ilmu). Hal ini agar orang awam bisa mengetahui atau mengenalinya sebagai orang yang berilmu.
"Akan tetapi bisa menjadi haram apabila yang berdandan seperti ulama tersebut adalah orang yang tidak memiliki kapabilitas sebagai ulama (ahli ilmu), karena dikhawatirkan orang lain akan menganggapnya sebagai orang alim, lalu mereka dimintai fatwa kemudian memberikan fatwa tanpa dasar ilmu yang memadai sehingga orang-orang akan tertipu karenanya," terangnya, pada Sabtu (6/4) kemarin.
Selain itu, haram hukumnya bagi orang yang tidak shaleh berpakaian seperti pakaian khas orang-orang yang shaleh dengan niat agar orang lain tertipu.
"Hal ini sama haramnya mengenakan sorban (imamah) berwarna hijau bagi selain syarif, karena (imamah warna hijau) itu sudah menjadi kehasan dari anak-anak keturunan Sayyidah Fatimah Az-Zahra," tambahnya.
Memuat Komentar ...