Hukum Menulis Basmallah di Kartu Undangan Menurut Para Ulama'
LADUNI.ID, Jakarta - Setiap pernikahan di Indonesia selalu mengundang kerabat atau teman, rekan kerja dengan selebaran berupa kartu undangan. Selain berisi waktu dan tempat acara tersebut diadakan, di dalamnya juga seringkali berisi kalimat-kalimat ayat suci Al-Qur’an seperti lafadz Bismillah atau ayat lainnya.
Bolehkah penggunaan kalimat Bismillah dalam kartu undangan? Hal ini tidak lepas dari sebagian besar masyarakat yang membuang kartu undangan tersebut ke tempat sampah setelah tidak Sesungguhnya yang harus mengetahui pertama adalah bahwa penulisan lafadz Bismillah atau tasmiyah dalam suatu surat atau undangan memiliki dalil yang syar’i.
Sehingga penulisan Bismillah bukanlah hal yang sudah biasa dalam masyarakat, melainkan menjadi hal yang disyariatkan oleh agama.
Dalilnya terdapat dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Setiap segala urusan penting yang tidak dimulai dengan basmallah maka akan terputus.” Tak hanya itu saja, Rasulullah pun telah memberikan contoh kepada umatnya bagaimana beliau terlebih dahulu menuliskan lafadz Bismillah sebelum menyatakan suatu isi surat.
Ulama berbeda pendapat soal hukum memproduksi dan menyebarkan undangan yang terdapat ayat Al-Qur’an sebagaimana di atas. Menurut Syafiiyyah dan sebagian pengikut Hanafiyyah, hukumnya makruh karena dikhawatirkan akan jatuh kemudian terbengkalai atau tercecer di mana-mana yang mengakibatkan mushaf Al-Qur’an terinjak-injak.
Memuat Komentar ...