Penjelasan Syarat Sujud dalam Shalat dan Hukumnya
Laduni.ID, Jakarta - Sujud merupakan rukun fi'liyah dalam shalat yang wajib kita laksanakan dan tidak sah shalatnya jika kita meninggalkannya. Di dalam sujud terdapat syarat yang harus dipenuhi, dan jika tidak terpenuhi maka shalat dianggap tidak sah.
Diantara bagian tubuh yang menjadi anggota sujud adalah dahi, kedua tangan, kedua kaki, dan ujung-ujung telapak kaki. Hal ini terdapat dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ
"Saya diperintah untuk bersujud di atas tujuh anggota badan, yakni dahi (sambil tangan beliau menunjuk pada hidungnya), kedua tangan, kedua kaki, dan ujung-ujung telapak kaki"
Baca Juga: Lima Kondisi Ini Dianjurkan untuk Sujud Sahwi
Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam Kitab Safinatun Naja menyebutkan ada 7 bagian tubuh yang menjadi syarat sujud yaitu dahi, telapak tangan, kedua lutut danjari-jari kedua kaki bagian dalam:
أعضاء السجود سبعة : الجبھة وبطون الكفين والركبتان وبطون الأصابع و الرجلين
Memuat Komentar ...