Penjelasan Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid
PERTANYAAN :
Mohon bantuan, Hukum ziarah kubur bagi wanita haid. Kemarin ada teman saya nanya. Saya cuma bisa diam, kepada saudara-saudara yang punya pengetahuan tentang hal ini sekiranya mau sumbang pikiran. Trims.
JAWABAN :
Bagi para wanita (baik haid maupun tidak) ziarah kubur hukumnya makruh bila bukan kuburan nabi, orang alim, orang shalih ataupun kerabat, sedang menziarahi kuburan nabi dan orang yang telah disebutkan sunah baginya bila kuburannya masih dalam satu daerah atau di luar daerah saat ia bersama mahramnya. Kemakruhan wanita ziyaroh karena mereka mudah menangis dan meninggikan suara, hal itu karena tidak terlalu kuat menerimanya hati, terlalu sedih / putus asa terhadap musibah, dan tidak terlalu bisa menerima musibah-musibah yang ia alami. Tetapi hukum ini hanya dimakruhkan tidak diharamkan karena nabi pernah lewat dengan ketemu seorang wanita yang menangis di atas quburan anakya yang masih kecil, kemudian nabi SAW brsbda kepadanya : bertaqwalah kepada Allah dan bersabarlah. Dalam hadis ini menjelaskan jika ziyaroh qubur bagi wanita diharamkan pasti nabi akan melarang wanita itu. Makruh jika tidak dikuatirkan fitnah tetapi jika dikuatirkan fitnah maka haram ziarahnya. Yang disunahkan bagi wanita dan laki-laki adalah menziyarohi makam nabi-nabi, orang 'alim, orang shalih. [ Lihat i'anatut tholibin 2/142 ].
Dijelaskan dalam Nuzhatul Muttaqin Syarah Riyadhus Shalihin jilid 1 :
Memuat Komentar ...