Hukum Puasa dan kedudukan Sedekah (Kajian Bulughul Marom)
LADUNI.ID - Puasa Hukumnya ada dua yakni Wajib dan Sunnah, dan hukumnya sunnah juga ada dua yakni sunnah Muakkad dan Ghoiru Muakkad. Atau puasa sunnah bisa menjadi puasa wajib disebabkan 'Nazar/Janji' apabila terucapkan keluar dari lisan. Seperti halnya contoh Ketika Anak ku lulus aku puasa , jika tanah yang saya miliki laku terjual saya akan haji , maka jatuhlah hukum wajibnya di karenakan najarnya tersebut. Lanjutnya.
Perbedaan antara Niat dan Nazar meski sama sama diawali dengan Awal "N". Namun tetap memiliki beda arti maksud dan tujuan. Adapun Niat itu segalanya terletak pada hati sedangkan dibanding dengan Nazar itu di ucapkan atau dikatakan. Sama halnya di saksikan meski terhadap salah seorang termasuk kepada suami/istrinya. Atau terjadi antara pemilik Kambing dengan penjaga kambing bernazar apabila kambing nya bisa memiliki anak kambing 12. Maka akan dikurbankan padahal hal yang demikian hukum kurban sunnah namun bisa menjadi wajib lantaran pengutaraan nazarnya maka jatuh hukumnya wajib dilaksanakan. Nazar tersebut bisa gagal di laksanakan sebab di "Mubahkan/dibolehkan" apabila yang dinazarkan itu seperti jika ia memiliki Uang ia akan bersedekah Arak, ini tidaklah menjadi wajib sebab Minuman Arak tersebut haram. Begitu juga seseorang memiliki hajat dan nazar ingin mengadakan hiburan Orkes Madona hal itu kan mengundang maslahat mudhorot yakni suatu maksiat dipertontonkan , nah ini bisa disebabkan perantara tuan rumah yang menjadi penyelenggara juga dijatuhi hukuman dosa. Sebab ada pasangan yang sesama lawan jenis bukan mahromnya misalnya pacaran. Tegasnya.
Memuat Komentar ...