Hukum Khatib yang Berhadast di Tengah Khutbah

 
Hukum  Khatib yang Berhadast di Tengah Khutbah

LADUNI.ID, Salah satu syarat seorang khatib adalah suci dari hadast, baik hadast besar maupun hadast kecil. (Al-Iqna, hal. 253, Kifayatul Akhyar, hal. 121)

Mengapa demikian? Karena ulama menyamakan khutbah Jum’at dengan shalat, sehingga syarat-syaratnya sama. Misalnya menutup aurat, suci tempat dan pakaian, dan seterusnya (Nihatayul Muhtaj, juz 2, hal. 311).

Meskipun ada ulama lain, yang menyebutkan bahwa khutbah bukan sama dengan shalat, tetapi dengan dzikir. Karena itu sunnah saja bagi khotib untuk suci dari hadast. Sebab bagi orang yang berhadast besar atau kecil tidak berhalangan untuk dzikir. Karena itu, khatib yang berhadast tidak membatalkan khutbahnya. (Al-Badai’, juz 1, 263)

Nah, tetapi di sini yang diikuti adalah yang mensyaratkan khatib harus suci dari hadast, sebagaimana shalat. Maka jika di tengah khutbah, khotib keluar angin misalnya, maka khutbahnya menjadi batal. Lalu apa yang harus dilakukan?

Diqiyaskan kepada shalat, maka harus dipilih ganti untuk meneruskan khutbah. Khatib tidak boleh meneruskan khutbahnya karena telah batal.

Tetapi syaratnya bahwa yang menggantikan adalah jama’ah yang mengikuti khutbah dari awal. Sekali lagi yang mengikuti khutbah dari awal. Karena itu jama’ah yang berada di dekat mimbar, bisa dipilih, karena biasanya hadir lebih awal sehingga mengikuti khutbah dari awal.

Khutbah pengganti ini bertugas melanjutkan apa yang terputus dari khotib. Jika yang terputus adalah di khutbah yang pertama, baru membaca hamdalah dan shalawat, maka tinggal ditambah pesan taqwa, membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an dan doa. (Al-Badai’, juz 1, hal. 265, Al-Mughni juz 2, 307)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN