Hukum Membaca Surat Al-Fatihah dalam Shalat
Laduni.ID, Jakarta - Dalam shalat terdapat beberapa syarat (syarat wajib dan syarat sah) dan rukun. Salah satu rukun shalat adalah membaca Surat Al-Fatihah sebagaimana yang dijelaskan dalam Kitab Matan al-Ghayah wa Taqrib. Maka sebagai salah satu rukun shalat maka membaca Surat Al-Fatihah adalah wajib dilaksanakan kalau tidak membacanya hukum shalatnya tidak sah kecuali dalam kondisi dan alasan tertentu dimana orang tersebut diperbolehkan membaca bacaan lain (ayat lain) sebagaimana kesepakatan para ulama.
Mengenai hukum membaca Surat Al-Fatihah dalam shalat terdapat perbedaan pandangan ulama tentang wajibkah membaca Surat Al-Fatihah dalam shalat.
Baca Juga: Syarat dan Rukun Shalat yang Wajib Diketahui
1. Pendapat Mayoritas Ulama Madzhab
Mayoritas ulama madzhab Maliki, Syafi'i dan Ibnu Hanbal menyatakan bahwa membaca Surat Al-Faatihah adalah syarat sah shalat. Sehingga jika seseorang meninggalkannya ketika shalat padahal ia mampu, maka shalatnya tidak sah. Kewajiban membaca Surat Al-Fatihah ini terdapat dalam beberapa hadits Rasulullah Saw
Hadits riwayat Ubadah bin Samith RA dalam Kitab Shahih Bukhari
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Memuat Komentar ...