Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT Menurut Hukum Islam

 
Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT Menurut Hukum Islam

LADUNI.ID, Perilaku gay atau lesbian membagi setidaknya menjadi dua jenis. Pertama adalah orang berjenis kelamin laki-laki tetapi berperilaku keseharian seperti perempuan. Orang ini disebut mukhannats. Kalau sebaliknya disebut mutarajjilah. Kedua adalah khuntsa musykil. Orang ini memiliki dua kelamin pada dirinya. Perihal khuntsa musykil akan kita ulas pada kesempatan berikutnya.

Penanya yang budiman, agama mengecam mereka yang secara bebas dan sadar berperilaku dengan perilaku lawan jenisnya. Rasulullah SAW pernah melontarkan kutukan perihal ini.

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالمُتَرَجِّلَاتِ مِنَ النِّسَاءِ رواه البخاري

Artinya, “Rasulullah SAW melaknat mukhannats, laki-laki yang berperilaku perempuan dan mutarajjilah, perempuan yang berperilaku laki-laki,” (HR Bukhari).

Terkait hadits di atas, ada baiknya kita rujuk keterangan guru kami Rais Syuriyah PBNU periode 1994-1999 KH M Syafi’i Hadzami. Perihal mukhannats dan mutarajjilat, ia membuat rincian tersendiri.

“Akan tetapi bagi laki-laki yang berlaku seperti perempuan dalam pakaiannya, lenggak-lenggoknya, tutur katanya, dan ada padanya homoseksualitas atau gejala suka memuaskan nafsu birahinya bersama orang yang sejenis kelaminnya, jika hal tersebut dengan ikhtiar-nya [pilihannya] adalah ia berdosa dan terkena kutukan Rasulullah SAW dalam hadits tersebut di atas. Demikianlah pula halnya terhadap perempuan, berlaku seperti laki-laki.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN