Dua Hal Dapat Merusak Shalat Jumat

 
Dua Hal Dapat Merusak Shalat Jumat

LADUNI.ID, Jakarta - Melaksanakan shalat merupakan suatu kewajiban seorang muslim 5 waktu dalam sehari di manapun berada, tentunya di tempat-tempat yang diperbolehkan untuk melaksanakannya. Shalat sendiri merupakan rukun Islam yang kedua dan sebagai tiang agama yang sangat krusial. Dalam melaksanakan tentunya harus mengetahui rukun-rukunnya supaya shalat yang dikerajakan tidak sia-sia bahkan lebih ngeri lagi apabila sudah mengerjakan tidak mendapatkan pahala dan sebaliknya mendatangkan dosa.

Tanpa disadari ada beberapa tindakan yang bisa merusak shalat yang disebut mufsidat musytarakah dan mufsidat khashshah. Mufsidat musytarakah adalah hal-hal yang membatalkan shalat secara umum, di antaranya terbukanya aurat, terkena najis, bergerak tiga kali berturut-turut, tentunya ini berlaku juga untuk shalat Jumat.

Sedangkan mufsidat khashshah, inilah yang merusak khusus shalat Jum’at. Ulama menjelaskan hal ini menjadi dua:
Pertama, habisnya waktu shalat, sebelum pelaksanaan Shalat Jum’at. Sebab, pelaksanaan shalat Jum’at harus dilaksanakan pada waktu shalat Dzuhur.

Dan tidak ada qadla’ dalam shalat Jum’at. Makanya jika waktu shalatnya habis, atau shalatnya tertinggal, tidak bisa diqadla’, tetapi menggantinya dengan shalat Dzuhur. Inilah pendapat semua imam.

Kedua, shalat Jum’at menjadi batal, jika jumlah syarat jama’ah shalat Jum’at tidak terpenuhi, atau berkurang.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN