Konsep Kepemilikan dalam Islam

 
Konsep Kepemilikan dalam Islam

LADUNI.ID, Dalam Islam terdapat tiga unsur-unsur kepemilikan, yaitu kepemilikan individu (private property), kepemilikan umum (public property), dan kepemilikan Negara (state property).

1. Kepemilikan Individu / Private Property

Kecenderungan pada kesenangan adalah fitrah manusia, Allah menghiasi pada diri manusia kecintaan terhadap wanita, anak-anak, dan harta benda. Sebagaimana Allah suratkan dalam Al Qur’an,
“Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenanganhidup didunia, dan disisi Allah lah tempat kembali yang baik” (Q.S Ali Imran:14)

Dalam ayat diatas dengan sangat jelas Allah menjelaskan bahwa kecenderungan manusia terhadap kesenangan adalah fitrah manusia. Oleh karena itu, manusia terdorong untuk memperolehnya dan berusaha untuk mendapatkannya. Hal ini sudah menjadi suatu keharusan. Dari sinilah, maka usaha manusia untuk memperoleh kekayaan adalah suatu hal yang fitri, dan merupakan suatu yang pasti dan harus dilakukan.

Islam adalah agama yang fitrah, dan tidak ajaran yang terdapat didalamnya bertentangan dengan fitrah manusia. Islam menghargai kecenderungan manusia pada hal-hal yang indah dan menyenagkan. Oleh karena itu, setiap usaha dan upaya yang melarang manusia untuk memperoleh kekayaan adalah sangat bertentangan dengan fitrah. Begitu juga setiap usaha membatasi kekayaan manusia dengan takaran tertentu juga bertentangan dengan fitrah. Islam tidak dihalng-halangi untuk memperoleh kekayaan sebanyak-banyaknya. Manusia diberiakn kebebasan sebesar-besarnya dalam memperoleh kekayaan. Hanya saja, Syariat membatasi dalam hal cara memperolehnya. Syariat telah menentukan aturan-aturan dalam memperoleh kekayaan. Setiap orang mempunyai tingkat kemampuan dan kebutuhan yang berbeda-beda dalam memenuhi kebutuhannya.apa bila manusia diberiakan kebebasan cara memperolehnya, maka hanya aka nada segelintir orang yang memonopoli kekayaan, orang-orang yang lemah akan terhalang untuk memperolehnya, sementara orang-orang rakus yang akan menguasainya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN