Aborsi dalam Pandangan Hukum Islam

 
Aborsi dalam Pandangan Hukum Islam

LADUNI.ID, Pengguguran kandungan atau aborsi adalah berakhirnya kehamilan dengan dikeluarkannya janin atau embrio sebelum memiliki kemampuan untuk bertahan hidup di luar rahim, sehingga mengakibatkan kematiannya. Aborsi yang terjadi secara spontan disebut juga "keguguran".

Menurut WHO di seluruh dunia diperkirakan setiap tahunnya sekitar 60 juta perempuan melakukan aborsi. Aborsi ini biasanya dilakukan sebagai alternatif terpilih dengan alasan kesehatan, atau ibu belum siap, keluarga malu, atau sang ayah tidak bertanggung jawab, faktor sosial, faktor ekonomi, atau seperti yang lagi hangat saat ini adalah karena korban perkosaan.

Islam adalah agama yang sangat menghargai kehidupan manusia, karenanya menjaga jiwa (hifz an-nafs) adalah salah satu tujuan syariat (maqashid syar’iyah), disamping menjaga agama, menjaga keturunan, menjaga akal, dan menjaga harta. Sebab itulah, maka pembunuhan termasuk salah satu dosa besar yang hukumannya berlaku juga di dunia yang dalam istilah fikih disebut qisash. Bahkan  Alquran menyebutkan satu nyawa seseorang sama nilainya dengan seluruh nyawa manusia, “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (Q.S. Al-Maidah: 32)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN