Syarat Mas Kawin Berupa Hafalan Al-Quran
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum. Membaca status tetangga tentang mahar, katanya mahar itu kalau diumpamakan secara gamblang digunakan untuk "menguasai perempuan dan (maaf) tubuhnya", dalam status tetangga itu kira kira dia menulis seperti ini : "mau menikahi perempuan kok pake mahar ayat Al-Qur'an, kowe kurang dalil ta ? Ibaratnya mahar itu digunakan untuk menguasai perempuan dan tubuhnya, maka mahar itu harus murni dari harta calon suami meski itu hanya berupa cincin besi". Pertanyaan :
1. Jika saya ingin dimahari dengan hafalan sebuah surat dalam Al-Qur'an, nda apa-apa kan ?
2. Jika misalnya calon suami saya adalah orang kurang mampu, bolehkah jika saya menabung untuk diberikan pada calon suami saya itu untuk digunakan sebagai mahar saya? Mohon disertakan referensi. Terima kasih.
JAWABAN :
Mahar hafalan Al-Qur'an maka tidak boleh / maharnya tidak sah bila hafalan tersebut tidak diajarkan. Karena bila tidak diajarkan maka manfaatnya hanya kembali kepada suami, sedangkan mahar manfaatnya harus kembali pada istri. Hadits dalam Al-Bukhori di bawah menunjukkan hanya hafal saja melainkan harus dibacakan / diajarkan.
Masalah nikahnya sah secara Mutlak. Kalau Mas kawinnya dipilah :
1.Apabila yang membacakan Al-Qur'an dalam rangka mengajarinya Al-Qur'an maka maskawin baca Al-Qur'an tersebut sah / boleh
2.Jika membacakan ayat tersebut dapat memberi faedah kepada calon istri (contoh, calon istri paham artinya sehingga dapat mengambil faedah dari maknanya ayat yang di baca, seperti halnya istri dapat mengetahui hukum dari ayat yang dibaca dsb) maka dalam keadaan ini maskawin tersebut juga sah / boleh.
Memuat Komentar ...