Hukum Menulis Al Qur'an dengan Kaki

 
Hukum Menulis Al Qur'an dengan Kaki

PERTANYAAN :

Assalaamu alaikum wr.wb. Bagaimana hukumnya menulis al qur'an atau hadits tidak menggunakan tangan tapi menggunakan kaki :

a. bagi orang yang mempunyai kedua tangan sempurna.

b. bagi orang yang tidak mempunyai kedua tangan. Jangan lupa, mohon jawaban disertai referensi...

NB : Lihat contoh seorang Guru menulis arab di papan tulis (kemungkinan menuliskan teks alqur'an / hadits) dengan kakinya :

JAWABAN :

Pada dasarnya suatu perbuatan dapat dianggap meremehkan kepada mushaf al-Qur'an dipandang dari berbagai sudut pandang, diantaranya seperti meletakkannya di tempat yang menjijikan atau menjalarkan kaki di depannya, selain itu juga memandang kondisi fisik seseorang. Artinya bagi seseorang yang kehilangan tangan kanannya tidak dianggap meremehkan al-Qur'an ketika menulisnya dengan tangan kiri, demikian juga orang yang kehilangan kedua tangannya tidak dianggap meremehkan al-Qur'an ketika menulisnya dengan kaki. Namun jika seseorang tidak cacat fisik menulisnya dengan tangan kiri atau kaki, maka hal ini tergolong tindakan yang meremehkan al-Qur'an. Jadi hukumnya Tidak haram, jika tidak memilki tangan atau memliki tangan tetapi tidak mampu menulis dengan tangannya. Sebab tidak dianggap izră’ (menghinakan).

Jadi kesimpulannya boleh menulis Alqur'an dan Alhadits dengan kaki asal dia memang betul-betul tidak mampu atau udzur menulis  dengan tangan, sehigga tidak boleh menulis Alqur'an dan Alhadits dengan kaki kalau masih mampu menggunakan tangan

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN