Kasus Audrey : Stop Bully Pelaku, Kawal Proses Hukumnya Agar Tegas dan Adil
LADUNI.ID - Kasus audrey harus ditegakkan secara tegas dan adil hingga ke pengadilan anak. Mediasi secara kekeluargaan yang diprakarsai pihak tertentu itu bagus. Secara kekeluargaan, kasus ini harus diselesaikan secara damai agar tidak ada saling dendam di kemudian hari. Namun bukan brarti saling memaafkan justru menghilangkan kasus hukumnya. Kekerasan atas nama apapun dan dilakukan oleh siapapun harus diselesaikan di peradilan. Apalagi kasus ini sudah mendunia.
Namun Bisakah Penganiaya Audrey Diproses Hukum? Itu pertanyaan besarnya, menurut saya bisa. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK, pada BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 ayat:
(1) Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Ayat (3) Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
4. Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
5. Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
Memuat Komentar ...