Serba-serbi Fikih Shalat Duduk
Laduni.ID, Jakarta - Mumpung rame, sekalian saja saya bahas shalat fardlu duduk di bahasan fikih dasar kali ini. Semoga bermanfaat.
1. Shalat fardlu wajib dilakukan berdiri ketika masih mampu. Bila mampu berdiri tapi duduk, maka shalatnya batal tanpa bisa ditawar.
2. Bagi yang sama sekali tak bisa berdiri atau bisa tapi dengan memaksakan diri, maka boleh shalat duduk. Duduk boleh di lantai atau di kursi. Duduk di lantai jauh lebih baik bila memungkinkan sebab memudahkan untuk rukun lainnya.
3. Ketika ada udzur sehingga shalatnya duduk, maka yang dapat keringanan hanyalah soal gerakan shalat yang melibatkan berdiri saja, bukan lainnya. Jangan dikira kalau boleh duduk lantas semua dapat keringan.
Baca Juga: Mengapa Harus Ada Shalat Qadha? Inilah Jawabannya
Jadi, bila misalnya kaki terkilir atau betis ke bawah cedera, maka ia boleh shalat duduk membaca fatihah, membaca surat, rukuk dan i'tidal dalam keadaan duduk. Tapi ia tetap wajib sujud secara normal ke lantai, tak boleh sekedar membungkukkan badan.
Kecuali bila ia cedera di lutut, paha atau pinggul yang membuat kakinya tak bisa menyangga badan saat sujud, barulah ia boleh tidak sujud ke lantai tapi membungkuk sebisanya. Dalam kondisi ini, posisi membungkuk sujud harus lebih rendah dari membungkuk rukuk.
Memuat Komentar ...