Bayar Zakat Dulu atau Bayar Fidyah?

 
Bayar Zakat Dulu atau Bayar Fidyah?

LADUNI.ID, Jakarta - Puasa pada bulan Ramadhan adalah wajib setiap orang yang beriman baik laki-laki atau perempuan, dalam hal menjalankan kewajiban Islam tidak memberatkan umatnya, walaupun Puasa diwajibkan tetapi ada juga yang tidak dianjurkan untuk berpuasa pada bulan tersebut, Orang yang tidak berpuasa karena suatu hal saat bulan Ramadan bisa menggantinya di lain waktu. Namun bisa pula utang puasa diganti dengan membayar fidyah.

Yang jadi pertanyaan bayar hutang dulu atau bayar zakat karena Hutang dan zakat memiliki kedudukan yang sama yakni keduanya wajib ditunaikan. Bagi Muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nishab dan haul maka ia wajib mengeluarkan zakatnya, pun demikian bagi seseorang yang memiliki hutang maka ia wajib membayarnya. Kita bisa melihat banyaknya dalil terkait wajibnya zakat dan membayar hutang.
Terjadi perbedaan pendapat mengingat tak ada teks Quran maupun sunnah yang secara eksplisit menjelaskan hal tersebut. Utsman –radhiyallahu ‘anhu- bahwa beliau berkata pada bulan Ramadhan “Bulan ini adalah bulan berzakat kalian, barang siapa mempunyai tanggungan hutang maka segera melunasinya”

Hal ini menunjukkan jika hutangnya sudah jatuh tempo, dan ia ingin segera melunasinya, maka wajib didahulukan hutangnya dari pada zakat, sedangkan hutang yang masih jauh jatuh temponya, maka tidak menjadi penghalang untuk membayarkan zakat dari harta yang ada sekarang, disebutkan dalam Fatwa Lajnah Daimah 9/189: “Pendapat yang benar dari para ulama bahwa hutang tidak menjadi penghalang dari membayar zakat, karena dahulu Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mengutus para amilnya untuk mengumpulkan zakat dan tidak berkata apakah para muzaki nya masih mempunyai hutang apa tidak

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN