Penjelasan Tentang Shalat Qadha (Shalat Pengganti)
Laduni.ID, Jakarta - Shalat lima waktu adalah salah satu rukun Islam. Shalat lima waktu hukumnya Fardhu Ain, yaitu wajib dilaksanakan oleh semua orang Islam yang mukallaf (baligh dan berakal/sadar). Shalat lima waktu ini memiliki waktu tertentu dalam pelaksanaannya. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 103 ;
إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً
Artinya : Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.(QS. An-Nisa : 103).
Ibn Masud, Ibn Abbas, Mujahid, dan Ibn Qutaibah mengatakan yang dimaksud dengan kata موقوتا كتابا adalah shalat wajib dilaksanakan pada waktu yang telah diketahui ; Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, Shubuh.
Baca Juga: 0392. Serba-serbi Fikih Shalat Duduk
Penanya yang kami hormati, jika ada alasan yang menyebabkan shalat itu tidak terlaksana pada waktunya maka mayoritas ulama mengatakan wajib qadha’. Ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW: Barang siapa tidak melaksanakan shalat karena lupa maka segeralah dia shalat kalau sudah ingat.(Muttafaq alaih).
Dalam hadits tersebut yang dimaksudkan adalah orang yang lupa. Kemudian bagaimana dengan orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat? Imam Ibn Hajar dalam
Memuat Komentar ...