Hukum Qadha Shalat karena Pingsan
Laduni.ID, Jakarta - Orang yang pingsan berada dalam posisi di tengah-tengah antara orang yang gila dan orang yang tidur. Hal ini seperti yang di ilustrasikan oleh Imam al-Ghazali:
وَقَالَ الْغَزَالِيُّ الْجُنُونُ يُزِيلُهُ وَالإِغْمَاءُ يَغْمُرُهُ وَالنَّوْمُ يَسْتُرُهُ
“Imam al-Ghazali berkata: ‘Gila dapat menghilangkan akal, pingsan dapat menenggelamkan akal, dan tidur dapat menutup akal’.”
Sehingga dalam perincian hukum pada beberapa permasalahan fiqih, orang yang pingsan cenderung berada dalam penempatan hukum yang berbeda-beda. Adakalanya sama dengan orang yang tidur dan juga adakalanya sama dengan orang yang gila. Misalnya, dalam permasalahan kewajiban mengqadha shalat, orang yang pingsan memiliki hukum yang sama dengan orang yang gila dalam hal tidak wajibnya mengqadha shalat ketika memang masa pingsan atau masa gila berlangsung lama, mulai awal masuknya waktu sampai habisnya waktu shalat.
Baca Juga: 0388. Ustaz Ma'ruf Khozin : Sesembahan Api di Depan Orang Yang Shalat
Ketentuan di atas seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Asybah wa an-Nadha’ir:
وَاعْلَمْ أَنَّ الثَّلاثَةَ قَدْ يَشْتَرِكُونَ فِي أَحْكَامٍ وَقَدْ يَنْفَرِدُ النَّائِمُ عَنْ الْمَجْنُونِ وَالْمُغْمَى عَلَيْهِ تَارَةً يَلْحَقُ بِالنَّائِمِ وَتَارَةً يَلْحَقُ بِالْمَجْنُونِ وَبَيَانُ ذَلِكَ بِفُرُوعٍ الأَوَّلُ الْحَدَثُ يَشْتَرِكُ فِيهِ الثَّلاثَةُ الثَّانِي اسْتِحْبَابُ الْغُسْلِ عِنْدَ الإِفَاقَةِ لِلْمَجْنُونِ وَمِثْلُهُ الْمُغْمَى عَلَيْهِ الثَّالِثُ قَضَاءُ الصَّلاةِ إذَا اسْتَغْرَقَ ذَلِكَ الْوَقْتَ يَجِبُ عَلَى النَّائِمِ دُونَ الْمَجْنُونِ وَالْمُغْمَى عَلَيْهِ كَالْمَجْنُونِ اه
Memuat Komentar ...