Hukum Berjabat Tangan dengan Non Muslim dan Dakwah Nabi ke Bangsa Jin
PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Nanya : (1). Apa hukum berjabat tangan + mencium tangan orang non muslim ? (2). Nabi diutus untuk jin dan manusia, bagaimana Nabi dulu mendakwahi jin?. Terimakasih.
JAWABAN :
Wa alaikumussalam.
1. Jika tujuannya untuk memuliakan dia karena termasuk dari orang kaya maka hukumnya makruh. Jika ada rasa senang kepada dia (si non muslim) maka hukumnya haram. Yang sunnah dicium tangannya adalah orang shaleh dan sesamanya.
Baca Juga: Baiat Thoriqoh dengan Berjabat Tangan Antara Laki-laki dan Perempuan
- Asnal MAthalib :
(وَيُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ يَدِ الْحَيِّ لِصَلَاحٍ وَنَحْوِهِ) مِنْ الْأُمُورِ الدِّينِيَّةِ كَزُهْدٍ وَعِلْمٍ وَشَرَفٍ كَمَا كَانَتْ الصَّحَابَةُ تَفْعَلُهُ مَعَ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَمَا رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَغَيْرُهُ بِأَسَانِيدَ صَحِيحَةٍ (وَيُكْرَهُ) ذَلِكَ (لِغِنَاهُ وَنَحْوِهِ) مِنْ الْأُمُورِ الدُّنْيَوِيَّةِ كَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ عِنْدَ أَهْلِ الدُّنْيَا لِخَبَرِ «مَنْ تَوَاضَعَ لِغَنِيٍّ لِغِنَاهُ ذَهَبَ ثُلُثَا دِينِهِ»
Memuat Komentar ...