Ekonomi Islam Menurut Pandangan Para Ahli
LADUNI.ID, Ekonomi Islam tidak bertentangan dengan tujuan diturunkannya syariat, hukum-hukum Allah yang dibebankan pada umat manusia. Sebagaimana telah dimaklumi bahwa tujuan syariat atau maqashid syariah adalah menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta. Syaikh Abd Wahhab Khallaf menyampaikan dalam kitabnya Ilmu Ushulil Fiqhi (1942:197). Orientasi umum pensyariatan hukum adalah maslahah bagi manusia secara signifikan dengan upaya memperhatikan hal-hal yang bersifat primer (daruriyat), sekunder (hajiyyat) dan tersier (tahsiniyyat).
Dengan demikian, tujuan umum Allah subhanahu wata’ala mensyariatkan hukum tak lain adalah kemaslahatan bagi umat manusia secara signifikan dalam kehidupan manusia, mendatangkan kebermanfaatan dan menolak terjadinya kerusakan atau mafsadah. Sedangkan kemaslahatan bagi manusia tidak terlepas dengan memperhatikan hal-hal yang bersifat daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat.Manakala kebutuhan manusia yang bersifat daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat telah terpenuhi maka semakin tampaklah kemaslahatan yang dirasakan oleh manusia.
Setiap aktivitas ekonomi tidak boleh bertentangan dengan maqashid syariah. Maka setiap praktik ekonomi yang bertentangan dengan maqashid syariah tidak akan menjadikan masyarakatnya tenteram, sejahtera, makmur dan damai; melainkan akan menjadikan masyarakatnya semakin rakus, rakus, dan rakus, tidak memperhatikan nilai-nilai agama, ajaran, etika dan spritual. Seorang yang punya banyak uang, manakala ia tidak mengerti akan nilai-nilai maqashid syariah, bisa saja dengan uang yang dimilikinya dibuat membeli dan mengomsumsi barang yang diharamkan, beli minuman yang diharamkan, judi dan club malam. Tapi beda ceritanya bagi seorang yang mengerti dan mengamalkan maqashid syariah, pasti uang yang ada dalam sakunya akan digunakan pada sesuatu yang tidak merugikan dirinya dan orang lain, ia akan menggunakannya pada sesuatu yang bermanfaat, dibuat untuk menafkahi istri dan anaknya, dibuat untuk membantu orang lemah, tertindas dan termarginalkan.
Memuat Komentar ...