Pahala bagi Suami Istri yang Berhubungan Seksual

 
Pahala bagi Suami Istri yang Berhubungan Seksual

LADUNI.ID, Dari Abu Dzar al-Ghiffaary ra bahwa Rasulullaah bersabda : Persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah SHODAQOH”. Para sahabat bertanya, “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?”. Rasulullah menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. (HR. Muslim II/697-698 No. 2376).

Berdasarkan hadits ini Mayoritas Ulama menyatakan berpahalanya seorang suami saat menggauli istrinya bila disertai niat yang benar dan baik seperti agar menghindarkan dirinya atau istrinya dari perbuatan hina (zina) yang diharamkan, untuk memenuhi kebutuhun istrinya dalam rangka menjalankan perintah wajibnya bergaul dengannya dengan baik, mendapatkan keturunan shalih yang dikemudian hari diharapkan menjadi sosok yang bertauhid kepada Allah Ta’aalaa, menyebarkan ilmu dan agama, menjadi pemuka dalam islam serta tujuan-tujuan baik lainnya

Sedang bila dalam senggamanya seseorang tidak didahului dengan niat-niat diatas kecuali sekedar melampiaskan syahwatnya, mencari kepuasan seksnya para Ulama Fuqaha berbeda pendapat dalam meraih pahala senggama tidaknya :

1. Ibn Qutaibah menyatakan seseorang berhak mendapatkan pahala secara mutlak saat menyenggamai istrinya meskipun tanpa disertai niat seperti keterangan diatas berdasarkan hadits riwayat Abu Dzar diatas dimana dari zhahirnya hadits jelas menyatakan bahwa asalkan seseorang menyetubuhi istrinya maka pahala dia dapatkan sebagaimana bila ia zina maka seketika dosa juga ia dapatkan.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN