Bolehkah Seorang Suami Memegang Kelamin Istrinya?

 
Bolehkah Seorang Suami Memegang Kelamin Istrinya?

LADUNI.ID, Ulama Fiqh sepakat bolehnya seorang suami menyentuh kemaluan istrinya. Berkata Ibn ‘Abidin “Abu Yusuf yakni Abu Hanifah ditanya tentang seorang laki-laki yang menyentuh kemaluan istrinya dan istrinya juga menyentuh kelaminnya untuk saling membangkitkan gairah, adakah yang demikian berdosa ?”. Abu Hanifah menjawab “Tidak, bahkan aku berharap yang demikian dilipat gandakan pahalanya” (Hasyiyah Ibn ‘Aabidiin V/234). Berkata al-Hatthaab “Diriwayatkan dari Imam malik beliau berkata “Tidak berdosa bila seseorang melihat kemaluan saat senggama” Dan dalam riwayat lain terdapat penambahan “Dan menjilati kemaluan istrinya dengan lidahnya” hal demikian sangat diperbolehkan menurut Imam Malik padahal tidak demikian (dalam I’anah Imam malik melarangnya namun kalangan madzhab lain memperbolehkannya). Berkata al-Fannaany dari kalangan Syafi’iyyah “Diperbolehkan bagi suami bersenang-senang dengan segala cara bersama istrinya bahkan hingga menghisap kelentitnya asal bukan menyetubuhi anusnya. Kalangan Hanabilah menilai mencium kelamin istri sebelum senggama diperbolehkan namun setelah senggama di makruhkan. [ Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah 32/90 ].

( تتمة ) يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها أو استمناء بيدها لا بيده وإن خاف الزنا خلافا لأحمد ولا افتضاض بأصبع

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN