Hukum Membuat Sesajen untuk Sawah

 
Hukum Membuat Sesajen untuk Sawah
Sumber Gambar: Foto (ist)

PERTANYAAN :
Assalamualaikum Wr. Wb. Begini ustaz tadi salah satu keluarga saya minta antar ke sawah karena besok mau panen, dan saya antarkan. Dia membawa bingkisan yang entah apa isinya, ketika saya tau isinya itu nasi maka sayapun bertanya untuk apa. Dia menjawab, "Makanin pengeraksanah," (memberi makan yang menjaga) katanya.

Dia lanjutkan, "Sesungguhnya gak boleh kata para kiai waktu sowan." Melihat keadaan yang memang sudah tau dan tetep dilakukan akhirnya saya cari solusi ringan. "Kalo mau menaruh makanan di sawah niati sedakah ke hewan atau ke mahkluk Allah." Apa solusi saya masih dapat dibenarkan ustaz? Melihat bukan cuma satu keluarga saya itu, tapi sepertinya sudah semua masyarakat pedesaan yang melakukan ritual yang mereka sebut Rasul tersebut. Mohon jawabannya.

Baca Juga: Ustadz Ma'ruf Khozin : Hukum Sesajen

JAWABAN :
Wa’alaikum salam. Hukum ditafshil :

1. Haram, jika tujuannya untuk mendekatkan diri (taqarrub) pada jin dan memubadzirkan harta/makanan.

2. Boleh, jika hanya bertujuan bersedekah untuk mendekatkan diri pada Alloh (taqarrub ilallah), selama tidak dilakukan dengan menyia-nyiakan harta benda.

Catatan: Sebenarnya sekedar bersedekah dengan niat mendekatkan diri pada Allah tidak pantas dilakukan di tempat-tempat tadi, agar orang-orang awam tidak meyakini bahwa penghuni tempat-tempat tersebut memang dapat mendatangkan malapetaka kalau tidak diberikan sesajen, atau keyakinan-keyakinan lain yang bertentangan dengan syariat.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN