Masa Tenang Rawan Disusupi Politik Uang dan Hukuman Dua Kali Lipat
LADUNI.ID, KOLOM- SALAH satu fenomena yang kerap mewarnai pesta demokrasi adanya praktik politik uang (money politics). Ini biasanya lebih berpotensi terjadi pada masa tenang kampanye yang dimulai pada Minggu 14 April 2019.
Tentunya Badan Pengawas Pemilihan Umum disetiap daerah dengan perangkatnya harus bekerja semaksimal mungkin. Salah satunya dengan mengancam pelaku pelanggaran tersebut dengan hukuman berlipat.
Berdasarkan perundangan yang berlaku Kalau terjadi di masa kampanye, hukumannya dua tahun penjara dan Rp24 juta. Tapi kalau dilakukan di masa tenang ancamannya jadi dua kali lipat.
Penjelasan ini beserta hukumannya tersebut mengacu pada pasal 523 ayat 2 Undang-undang 7/2017 Tentang Pemilu. Di sana dijelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung diancam penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Kita sangat berharap pemerintah dalam hal ini Bawaslu plus elemennya juga bantuan masyarakat harus menerjunkan kekuatan penuh untuk mengantisipasi praktik politik uang.
Diantara cara tersebut mereka pengawas dianjurkan untuk menggelar patroli sebagaimana instruksi tertuang dalam surat edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor
Memuat Komentar ...