Hukum Surat Al Nasikh Wa Al Mansukh

 
Hukum Surat Al Nasikh Wa Al Mansukh

PERTANYAAN :
Assalamualaikum . mhon pencerahanya dari pertanyaan ini. Da istiah nasekh mansukh. Apakah allah menyesal degan hkum prtma??

JAWABAN :

wa'alaikum salam Wr Wb.

PENGERTIAN NASIKH-MANSUKH

Nasikh-mansukh berasal dari kata nasakh. Dari segi etimologi, kata ini dipakai untuk beberapa pengertian: pembatalan, penghapusan, pemindahan dan pengubahan. Secara istilah yang berarti proses penghapusan atau pembatalan hukum syar’i yang telah ada untuk kemudian digantikan dengan hukum syar’i yang datang kemudian.

PERBEDAAN ANTARA NASAH, TAKHSHIS DAN BADA’

Terdapat perbedaan diametral antara Ibnu Katsir, al Maghrabidan Abu Muslim al Ashfahanidalam memandang persoalan nasakh. Ibnu Katsir dan al Maghrabi menetapkan adanya pembatalan hokum dalam al quran. Al Ashfahani berpendapat bahwa tidak ada nasakh dalam al quran. Kalaupun didalam al quran terdapat cakupan hokum yang bersifat umum, untuk mengklasifikasinya dapat dilakukan proses pengkhushusan(takhshis). Dengan demikian takhshis, menurutnya dapat diartikan sebagai “mengeluarkan sebagian satuan (afrad) dari satuan-satuan yang tercakup dalam lafad ‘amm”.

Nasakh :

Satuan yang terdapat dalam Nasakh bukan merupakan bagian satuan yang terdapat dalam Mansukh.

Nasakh adalah menghapuskan hukum dari seluruh satuan yang tercakup dalam dalil mansukh.

Nasakh hanya terjadi dengan dalil yang datang kemudian.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN