Hukum Memakai Perhiasan Ketika Shalat
Laduni.ID, Jakarta - Selain wajib menutup aurat ketika shalat, salah satu adab yang harus dilaksanakan ketika kita sedang melaksanakan shalat adalah menggunakan pakaian atau aksesoris terbaik yang sesuai dengan anjuran syariat Islam. Allah SWT berfirman dalam surat Al-A'raf ayat 31
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ
"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan"
Namun dalam kenyataan mungkin ada yang mengartikan ayat ini dengan fikiran bahwa ketika shalat kita harus menggunakan baju mewah, perhiasan, dan sebagainya. Selama pakaian atau aksesoris yang dipakai tidak berlebihan, maka hal itu tidak menjadi masalah karena masih dalam ayat yang sama Allah menegaskan bahwa kita dilarang berlebih-lebihan. Lalu bagaimana hukumnya jika kita menggunakan perhiasan seperti emas atau perak ketika kita melaksanakan shalat? sah atau tidak shalatnya?
Memuat Komentar ...