Adakah Musafir yang Membolekan Muhallil Tanpa Dukhul?
PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Siapa di antara mufassir yang membolehkan muhallil tanpa dukhul, dan mana ayat yang ditafsirin ? Sekian terima kasih atas jawabannya.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Mayoritas ulama fiqh berpendapat bahwa seorang suami yang mentalak istrinya tiga kali maka dia tidak boleh ruju' pada istrinya hingga ia dinikahi oleh suami lain. Mereka mendasari statemennya dengan ayat berikut :
ﻓﺈﻥ ﻃﻠﻘﻬﺎ ﻓﻼ ﺗﺤﻞ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺑﻌﺪ ﺣﺘﻰ ﺗﻨﻜﺢ ﺯﻭﺟﺎ ﻏﻴﺮﻩ
(apabila suaminya mentalaknya [setelah dua talakan] maka setelah itu dia [istrinya] tidak halal baginya sehingga dia menikahi suami lain). QS. Al-Baqarah : 230
Dimana mereka mentakwil ayat tersebut dengan pengertian bahwa istri tersebut dinikahi lalu dijima' kemudian ditalak. Maka dengan demikian dapat diketahui maksud mayoritas ulama dari pentakwilan tersebut, yaitu syarat seorang suami agar bisa ruju' pada istrinya yang telah ditalak tiga adalah setelah ia dinikahi dengan sah dan dijima' oleh suami lain.
Berbeda halnya dengan rekomendasi Sa'id bin al-Musayyab, Sa'id bin Jubair, dan yang sependapt dengannya dari golongan al-Khawarij, bahwa ayat tersebut hanya mengindikasikan realisasi pernikahan yang sah dan tanpa jima' oleh pihak ketiga, maka boleh suami pertama meruju' istrinya setelah prosesi pernikahan dan talak dari pihak ketiga pada istri menurut pandangan ini. Akan tetapi pendapat ini ditolak oleh mayoritas ulama, dan bahkan madzhab Abu Hanifah merekomendasikan bahwa barangsiapa yang mengikuti solusi Sa'id bin al-Musayyab maka aparat pemerintah (Qadhi) harus membatalkannya, oleh karena pandangan tersebut telah menyalahi konsensus para Shahabat, Tabi'in, dan mayoritas ulama dalam hal ini, dan tidak sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari 'Aisyah berikut yang jelas-jelas searah dengan ayat di atas :
Memuat Komentar ...