Hukum Membaca Basmalah Saat Hendak Merokok

 
Hukum Membaca Basmalah Saat Hendak Merokok

PERTANYAAN :

Assalamu Alaikum.. Bagaimana Hukumnya membaca Basmalah ketika ingin Merokok, mengingat adanya Khilafiyah dalam hukum merokok.. ada yang Haram, Makroh dann Mubah.. Apakah hukumnya Harom, Makruh, Mubah atau malah mungkin masih mendapat Fadlilahnya.. Mohon jawaban dan Ibarohnya..

JAWABAN :

BISMILLAH semoga bisa membantu, berawal dari hadis :

كُلُّ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُبْدَأُ فيه بِبَسْمِ اللَّهِ الرحمن الرَّحِيمِ فَهُوَ أَقْطَعُ وفي رِوَايَةٍ بِالْحَمْدِ لِلَّهِ رَوَاهُ أبو دَاوُد وَغَيْرُهُ وَحَسَّنَهُ ابن الصَّلَاحِ وَغَيْرُهُ 

Setiap perkara yang bagus yang tidak diawali dengan BISMILLAHIR ROHMANIR ROHIM maka akan cacat/buntung/kurang barokah, menurut riwayat lain dengan bacaan ALHAMDULILLAH. [HR. Abu Dawud]

أسنى المطالب في شرح روض الطالب - (ج 1 / ص 3)

Menurut sependek pengetahuanku AMRIN DZI BALIN/ perkara yang bagus maksudnya adalah perkara yg diperhatikan/penting dalam syariat, jadi hal ini tidak memasukkan perkara haram dan perkara makruh pada dzatiyahnya, sedangkan hukum rokok adalah makruh pada dzatiyyahn

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN